Cara Regristasi Guru Baru/Pengawas Yang Tidak Terdata di Siaga Pendis

Jika Anda mencari nomor akun Anda di aplikasi Siaga pendis namun tidak menemukan data apapun itu artinya Anda belum terdaftar di aplikasi pendataan Siaga Pendis. Seluruh guru PAI yang belum tercantum dalam aplikasi Siaga, guru tersebut dianggap sebagai guru baru dalam hal pendataan.

Data ini tidak mempengaruhi TMT Pendidik tersebut karena TMT pendidik didasarkan pada SK pertama kali menjadi Guru. Anda belum bisa melakukan login ke akun siaga pendis karena Anda belum memiliki nomor akun.

Jika Anda ingin melakukan registrasi di aplikasi pendataan siaga pendis, maka Anda harus datang ke kantor kemenag menemui Admin siaga Kab./Kota untuk meminta menginputkan data registrasi Anda.

Cara registrasi guru baru PAI di aplikasi siaga pendis adalah sebagai berikut:

1. Login Sebagai Admin Kab./Kota
2. Klik Fitur Reg. Guru
3. Silahkan lengkapi data. Nomor SK TMT didasarkan pada SK pertama kali menjadi Guru.
Cara Regristasi Guru Baru Siaga Pendis
4. Akun dan Password langsung bisa dicetakkan atau akan dikirim via email yang didaftarkan.

Untuk pengawas yang baru juga berlaku sama halnya juga guru baru. Seluruh pengawas yang belum tercantum dalam aplikasi Siaga, pengawas tersebut dianggap sebagai pengawas baru dalam hal pendataan.

Data ini tidak mempengaruhi TMT pengawas tersebut karena TMT pengawas didasarkan SK pengawasan yang dimiliki.

Cara registrasi pengawas baru di aplikasi siaga pendis adalah sebagai berikut:

Registrasi akun pengawas baru pada aplikasi siaga pendis ada dua pilihan.
1. Login Sebagai Admin Kab./Kota
2. Klik Fitur Reg. Pengawas
3. Jika berasal dari guru yang sudah ada dalam aplikasi Siaga pilih fitur “dari daftar guru yang sudah ada"
Cara Regristasi Pengawas di Siaga Pendis
4. Jika bukan dari guru silahkan pilih “Input Data Baru”
Cara Regristasi Pengawas Yang Tidak Terdata di Siaga Pendis
5. Silahkan lengkapi data; 6. Akun dan Password bisa langsung di cetak atau akan di kirim via email yang didaftarkan.

Catatan:
Untuk registrasi guru baru maupun pengawas baru, Anda harus menyiapkan dokumen pendukung data Anda, seperti:
1. KK
2. SK TMT Guru (untuk guru)
3. SK TMT Pengawas (untuk pengawas)
4. NIK
5. NUPTK
6. Email aktif

0 Response to "Cara Regristasi Guru Baru/Pengawas Yang Tidak Terdata di Siaga Pendis"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel