Nah, Anda akan merasa rugi jika semestinya pembayaran yang anda terima bisa mencapai 2 kali lipat gaji pokok namun karena kesalahan tidak melakukan verval inpassing maka gaji Anda hanya dihitung besaran gaji pokok. PENTING!.
Fitur ini digunakan untuk menampilkan status Inpasing bagi guru Non PNS. Caranya adalah sebagai berikut:

- Login sebagai Guru
- Pilih Fitur Status Pegawai
- Kolom status inpassing pilih “Sudah”
- Lengkapi data dan upload SK Inpassing
- Klik Simpan
- Admin kemenag kab/kota melakukan verval Inpassing pada Fitur “Verval Biodata”
Selesai cara melakukan Verval Status Inpassing Non PNS Siaga Pendis.
Komentar
No comments:
Post a Comment