Yang pertama adalah status kepala sekolah yang dimaksud pada fitur ini adalah guru PAI yang tercatat dalam aplikasi sebagai kepala sekolah tetapi sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah.
Seperti halnya melakukan Regristasi Guru Baru/Pengawas Yang Tidak Terdata di Siaga Pendis. Yang bisa melakukan perubahan setatus kepala sekolah tersebut adalah Admin siaga pendis Kab/Kota.
Untuk merubah status tersebut caranya adalah sebagai berikut:
1. Login sebagai Admin Kab/Kota
2. Klik fitur Data Kepsek
Sedangkan untuk mengangkat guru menjadi Kepala Sekolah, bahwa status Kepala sekolah yang dimaksud pada fitur ini adalah guru PAI yang menjadi kepala sekolah tetapi belum tercatan diaplikasi sebagai kepala sekolah.
Caranya adalah seagai berikut:
1. Login sebagai Admin Kab/Kota
2. Klik Fitur Data Kepsek
3. Ketik NUPTK/no Akun guru
6. Selesai
Jika Anda lupa password atau kehilangan pasword akun siaga pendis Anda, silahkah lihat cara mereset password siaga pendis.
Komentar
No comments:
Post a Comment